Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MRH (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/02/2026) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Rumah tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone warna biru merek Flip, satu unit handphone warna silver merek Nubia, satu unit handphone warna hitam merek Oppo, satu plastik asoi, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, kepada awak media menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah Wek I, Pasar Sibuhuan.
“Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II AIPDA Dian Fitroh Manurung untuk bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam di dalam kamar tersangka.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Ginda. (Humas)
- Editor: N. Gulo
