 
        Batu Bara| Wartapoldasu.com – Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPTI–K.SPSI) Kabupaten Batu Bara, Suhairi, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa pemberhentian H. Saiful Bahri Harahap dari kepengurusan Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI–K.SPSI PT. Matra Abadi Sawit Sejati (PT. MASS) Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, merupakan suatu keniscayaan.
> “Ada atau tidak ada kesalahan, yang bersangkutan memang harus diberhentikan,” tegas Suhairi kepada sejumlah awak media, Kamis (30/10/2025), di RM. Sempurna, Simpang Kuala Tanjung, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.
Menurut Suhairi, rencana pemberhentian tersebut sebenarnya sudah lama dibahas oleh PC F.SPTI–K.SPSI Kabupaten Batu Bara.
Namun karena berbagai kesibukan, rapat pleno baru bisa digelar pada 14 Oktober 2025, dan dalam rapat itulah diputuskan pemberhentian H. Saiful Bahri Harahap dari kepengurusan PUK F.SPTI–K.SPSI PT. MASS.
Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menjelaskan, sejak beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit Brondolan PT. MASS, Saudara H. Saiful Bahri Harahap menjabat sebagai Humas perusahaan tersebut hingga kini.
Dengan statusnya itu, kata Suhairi, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi menjadi pengurus serikat pekerja karena dapat menimbulkan conflict of interest.
> “Di satu sisi dia mewakili pihak pengusaha, tapi di sisi lain dia juga mewakili pekerja atau buruh dalam perusahaan yang sama. Jika terjadi perselisihan, tentu akan timbul pertanyaan: pihak mana yang akan dibelanya?” ujar Suhairi retoris.
Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas Asahan itu menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah dilakukan sesuai prosedur organisasi, yakni melalui mekanisme rapat pleno pengurus PC.
> “Karena sifatnya merupakan keniscayaan, maka tidak perlu lagi diterbitkan surat peringatan (SP1, SP2, atau SP3), dan juga tidak wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Suhairi menegaskan bahwa AD/ART organisasi tidak mewajibkan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pemberhentian dilakukan. Yang penting, kata dia, dasar hukum pemberhentian harus memiliki alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
> “Yang penting dasar pemberhentian itu sah secara hukum. Itu sudah cukup,” pungkasnya.
Pertemuan dengan media tersebut, lanjut Suhairi, digelar untuk meluruskan informasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemberhentian H. Saiful Bahri Harahap dari kepengurusan PUK F.SPTI–K.SPSI PT. MASS.
“Kami ingin agar publik dan rekan-rekan media mendapat informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” tutupnya. ( Zul)
- Editor : N gulo

 
         
         
        