
Patumbak| Wartapoldasu.com – Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara TEAN URC Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sp motor.
Pada hari Jumat Tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib korban *Nurasiyah,42 Thn,Islam,Ibu Rumah Tangga,Jl.Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak.
sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Patumbak Kampung dan memarkirkan sp motornya Honda Vario BK 2268 XAN warna Merah di depan rumah orang tuanya dengan stang dalam keadaan terkunci.
Tidak berapa lama kemudian ada orang yg melihat pelaku mencuri sp motor korban dan langsung berteriak *”maling…maling…maling…”* namun pelaku tidak mengindahkan teriakan tersebut dan tetap tancap gas membawa sp motor hasil curiannya.
Tidak jauh dari lokasi kejadian TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi sedang melakukan Patroli antisipasi kejahatan jalanan di Bulan suci Ramadhan.
TEAM URC mendengar melihat seorang laki – laki berlari sambil berteriak *”maling…maling…maling…”* langsung menjumpai laki – laki tersebut menanyakan perihal kejadian dan setelah di ketahui.
Rincian kejadian pencurian sp motor tersebut sebagian dari TEAM URC bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku *M.S.S @ FII,20 Thn,Islam,bangunan,Jl.Pajak Gambir Gg Robusta Desa Tembung Kec.Percut Sei Tuan* beserta barang bukti hasil curiannya berhasil diamankan dan selanjutnya di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak setelah berhasil meringkus pelaku spesialis sp motor selanjutnya Bapak Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama TEAM URC melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sp motor yg terjadi di Jl.Garu II Kel.Harjosari I Kec.Medan Amplas
Dmana korban nya adalah *Dedek Supriadi,40 Thn,Karyawan,Islam,Jl.Limau Mungkur Desa Bangun Rejo Kec.Tanjung Morawa* pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 wib memarkirkan sp motornya Honda Vario BK 3570 MAR warna Hitam di tempat kerjanya di Jl.Garu II Kel.Harjoasri I Kec.Medan Amplas stang dalam keadaan terkunci dan beberapa lama kemudian korban melihat sp motor nya sudah tidak ada lagi di lokasi.
Dan dari hasil penyelidikan serta pengecekan dan evaluasi hasil rekaman CCTV yg tidak jauh dari lokasi kejadian di ketahui ciri-ciri pelaku.
Team URC yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib dari hasil penyelidikan yg di dapat,meluncur ke daerah Kanal Desa Marendal II Kec.Patumbak melakukan penggrebekan terhadap pelaku yg pada saat itu sedang duduk – duduk di atas sp motor yg juga hasil curian pelaku.
Melihat kedatangan TEAM URC pelaku sontak langsung melarikan diri selanjutnya di lakukan tembakan peringatan ke udara agar pelaku tidak melarikan diri namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yg di berikan oleh petugas dan terus melarikan diri.
Tidak ingin buruannya seorang spesialis sp motor melarikan diri selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai betis kaki bagian kanan pelaku selanjutnya pelaku terjatuh.
Kemudian pelaku *H.D,41 Thn,Islam,Wiraswasta,Jl.Garu VII Kel.Harjosari I Kec.Medan Amplas* di amankan dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya.
Ke dua pelaku spesialis curanmor yg berhasil kita tangkap untuk saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak dan barang bukti yg berhasil kita sita dari kedua pelaku yaitu.
1 ( satu ) unit Honda Vario BK 2268 XAN warna Merah Hasil curian dan 1 ( satu ) unit Honda Scoopy BK 2881 AKA warna Hitam dari pelaku *M.S.S @ FII* dan 1 ( satu ) helai kaos hitam di beli pelaku *H,D* dengan uang hasil penjualan sp motor yg di curinya..terang Kapolsek Patumbak
Dan ke dua pelaku spesialis curanmor tersebut kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 ( tujuh ) tahun, sambung Kompol Faidir SH,MH.
- Editor : N gulo