Medan| WartaPoldasu.com — Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Tuduhan adanya perlindungan atau perlakuan khusus terhadap warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar.
Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
Keputusan pemindahan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban demi menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru dan tidak berdasar.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, pimpinan rutan secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran agar melaksanakan tugas secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pemindahan narapidana kasus korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan konsisten, tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno.
Menutup pernyataannya, Yudi menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Usman)
- Editor : N gulo
