Simalungun| Wartapoldasu.com – Suasana dini hari di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) sekira pukul 01.30 WIB, mendadak berubah tegang.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah kamar kos dan mengamankan seorang pria berinisial K (45), wiraswasta, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti mencengangkan dari dalam tas sandang warna krem milik pelaku, yakni 54 plastik klip berisi sabu terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang dengan total berat brutto 10,77 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu dari botol plastik, buku catatan, serta satu unit handphone merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku K mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Prima”, warga Medan, yang diduga sebagai pemasok.
“Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut ke jaringan yang lebih besar,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebut pelaku.
AKP Verry Purba menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam mendukung instruksi Kapolri dan hasil Rapim Polda Sumut 2026 terkait perang total terhadap narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada peredaran narkoba di wilayah Simalungun, kami akan terus bergerak. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis. (Humas)
- Editor : N gulo
