Jakarta| Wartapoldasu.com – Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A hari ini memutuskan hukuman terhadap terdakwa Edison Siregar, seorang pensiunan Kementerian PUPR, dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana penipuan. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Rachmawati.
Edison Siregar terbukti melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta dengan menggunakan name tag Kemendikbud untuk menarik perhatian SMK yang berminat menerima dana hibah dari Asian Development Bank (ADB).
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP serta Pasal 55 ayat (1).
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu satu minggu setelah putusan.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Samuel Komaru Siregar, yang juga merupakan anak bungsu terdakwa, mengajukan pembelaan yang kemudian ditolak oleh majelis hakim.
Di sisi lain, pengusaha asal Jakarta yang menjadi korban memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah memberikan yang terbaik bagi terdakwa, meskipun masalah ganti rugi pribadi belum terselesaikan.
Seorang korban lain juga mengajak dialog kepada keluarga terdakwa untuk menyelesaikan utang piutang, namun mendapat tanggapan yang mengecewakan. “Permasalahan suami adalah permasalahan istrinya. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Perlu dicatat bahwa terdakwa sebenarnya bukan pensiunan dari Dinas Kementerian PUPR, melainkan dari Dinas Transmigrasi, yang menimbulkan kebingungan dalam pemberitaan sebelumnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial dalam penanganan masalah hukum, serta dampaknya terhadap keluarga terdakwa dan masyarakat luas. (Red)
- Editor : N gulo
