
Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak manager atau pimpinan PT Anugerah Sekumur. “Dalam waktu dekat ini, kami akan mengelar RDP terkait PT Anugerah Sekumur. Berdasarkan informasi dari BPN Provinsi Aceh, PT Anugerah Sekumur belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (24/2/2025). Diketahui terkait kasus dugaan penyerobotan lahan warga Kampung Pematang Durian Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang oleh PT AS, LSM Garang beberapa waktu lalu telah melayangkan surat kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Dalam suratnya, LSM Garang LSM GARANG meminta agar Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar RDP untuk mengungkap keabsahan dari status lahan tersebut.
Sebelumnya, Komisi I DPRK Aceh Tamiang telah mengelar RDP dengan masyarakat Pematang Durian, yang diduga tanahnya diserobot oleh PT AS pada Senin (03/2/2025) lalu. Dalam RDP tersebut, masyarakat Pematang Durian yang menjadi korban menceritakan kronologis penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT. AS dan berharap solusi kongkrit dan DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang. (Chan)
- Editor : N gulo