
Wartapoldasu.com – Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H, beserta anggota telah mengamankan 1 ( satu ) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir.
Di dusun sei kasih luar Desa Sei Kasih, kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhan Batu, pada hari Jumat 02 Mei 2025. Sekitar pukul 15.00 wib.
Adapun Identitas Pelaku, yang bernama , SAIFUL ANWAR Als. AAN, Laki- laki, umur 33 tahun, agama Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun Tangkahan Pasir Desa Sei Tarolat Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan batu .
Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa pelaku SAIFUL ANWAR Als. AAN Sering menjual atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu di rumah yang dia kontrak atau sewa di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Mendapat informasi tersebut team unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpin kanit reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wib team berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
Bersama dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kecil bentuk sekop, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong.
Dan 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu, kemudian pelaku di interogasi dan mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diproleh dari 1 (satu) orang perempuan yang bernama NANA (nama panggilan) warga Desa Sei Kasih.
Selanjutnya team langsung melakukan pencarian namun tidak menemukan NANA, lalu pelaku dan barang barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang tertangkap, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.67 gram. – 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan plastik klip kosong.
1 (satu) buah pipet plastik BI kecil bentuk sekop. – Uang tunai sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah – 1 (satu) buah dompet kecil warna Ungu. (Tim)
- Editor : N gulo