Belawan| Wartapoldasu.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap supir truk yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 di SPBU Kayu Putih.
Pelaku berinisial Genta (20) ditangkap pada Rabu, 10 Desember 2025 di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.
“Setelah menerima laporan dan informasi terkait aksi penganiayaan terhadap supir truk di SPBU Kayu Putih, kami bersama Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan tersangka Genta yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut,” ujar Iptu Agus Purnomo.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Genta, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dalam interogasi, tersangka Genta mengakui melakukan penganiayaan bersama lima rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Proses pengembangan terus dilakukan untuk menangkap para pelaku lainnya,” tambah Kasat Reskrim.
Dari penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau pemotong, 1 kunci T ujung runcing, 1 kunci L ujung runcing, 1 kunci Y, 1 buah tang dan 1 unit handphone.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku berhasil ditangkap,” tegas Iptu Agus Purnomo.
Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan premanisme dan tindakan kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. (usman)
- Editor : N gulo
