Wartapoldasu.id- Tim Kuasa hukum Drs H.M Ali Yusuf siregar dan Bayu Sumantri agung, pasangan calon Bupati dan wakil bupati Paslon nomer urut 3, kabupaten Deli Serdang.
Menggelar aksi pelaporan di Bawaslu kabupaten Deli Serdang,terkait kasus permohonan sangat keberatan terhadap keputusan KPU kabupaten Deli Serdang
Banyak aspirasi masyarakat memilih jadi penghambat karna bencana banjir di beberapa TPS yang ada di Deli Serdang.
Bahwa keputusan tersebut yang akan dilakukan pemungutan suara susulan hanya sebanyak 30 TPS, dan pemungutan suara lanjutan sebanyak satu TPS, padahal jelas banyak TPS yang terdampak banjir dan akibat hujan yang melanda di TPS yang ada di kabupaten Deli Serdang.
Perwakilan tim Kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Chalik S pandia SH.,MH.
dalam ungkapan nya dimedia bahwa Minggu 1/11-2024, perihal permohonan keberatan dan pembatalan terhadap keputusan komisi pemilihan umum (KPU), kabupaten Deli Serdang nomor 3057 tahun 2024, tentang penetapan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Deli Serdang,tahun 2024.
Hal tersebut di ungkap kan tim kuasa hukum, apabila tidak dilaksanakan maka akan mencederai demokrasi Republik Indonesia.
Padahal daerah yang terdampak adalah Porse majure /terdampak bencana alam (hujan lebat, hujan angin yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa memilih di karenakan TPS banjir dan atau mengakibatkan pemilih tidak bisa hadir di TPS).
Hampir seluruh kabupaten Deli Serdang terkena dampak banjir di 10 kecamatan yang ada di kabupaten Deli Serdang.
tim kuasa hukum, Dalam pelaporan nya menegaskan bahwa, 134 tempat pemungutan suara (TPS) yang pertama, yaitu kecamatan delitua, sebanyak 83 TPS, kecamatan Sunggal sebanyak 326 TPS, kecamatan hamparan perak sebanyak 224 TPS, kecamatan Tanjung Morawa sebanyak 301 TPS, kecamatan Percut sei tuan sebanyak 532 TPS, kecamatan namorambe sebanyak 71 TPS, kecamatan Sibolangit sebanyak 63 TPS, kecamatan pancur batu sebanyak 136 TPS, kecamatan sibiru-biru sebanyak 53 TPS.
Jadi tertotal jumlah TPS yang terdapat bencana alam, akibat hujan lebat hujan angin sebanyak 1923 TPS.
Bahwa menurut data yang kami peroleh di lapangan akibat daripada terdampak bencana alam (hujan lebat, hujan angin yang mengakibatkan TPS banjir dan atau mengakibatkan masyarakat pemili tidak bisa hadir di TPS),telah menyebabkan pemili tidak bisa memberikan hak pilih suara karena akibat banjir dan hujan yang melanda.
Akibat hal tersebut banyak yang dirugikan, salah satunya masyarakat yang ingin mengaspirasikan suaranya di Pilkada Deli Serdang.
Maka tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 meminta kepada pihak Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo