
Sibolga| Wartopoldasu.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Kota Sibolga.
Kasus ini bermula pada hari Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika seorang warga, Rasman Marbun, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BB 6183 NM di area parkir Rumah Sakit Umum F.L Tobing Sibolga.
Namun, pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, sepeda motor tersebut hilang dari lokasi parkir.
Rasman Marbun yang merasa dirugikan atas kejadian ini langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/37/III/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, yang kemudian diteruskan dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga.
Pada Senin, 11 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., menerima informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi tersebut, pelaku yang juga diketahui mencuri minyak milik warga setempat telah diamankan oleh warga.
Tim Polres Sibolga yang berkoordinasi dengan Polsek Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Mako Polsek Manduamas.
Tersangka, yang diketahui berinisial FSH (26) Tahun asal Kabupaten Simalungun, kemudian dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BB 6183 NM, fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor, serta kunci sepeda motor.
Polres Sibolga saat ini terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo