
Sibolga| Wartapoldasu.com – Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, di Jalan Jati Arah Laut Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Selasa (06/05/2025), pukul 18.35 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan pada hari Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 18.35 WIB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Narkoba mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menjual/mengedarkan Narkotika jenis Ganja sering melakukan transaksi jual/beli di Jalan Jati Arah Laut Sibolga, tepatnya disebut rumah, jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, langsung menuju lokasi yang dimaksud dan Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Tersangka yang berinisial MA Alias K (50) Tahun, Jalan Padang-Sidempuan Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, seorang Residivis.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, melakukan Penggeledahan dan berhasil mengamankan Barang Bukti yang diakui Tersangka adalah miliknya.
Dalam Penggeledahan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga menyita Barang Bukti antara lain :
1. 3 (tiga) Bal yang dibungkus plastik hitam yang berisi Ganja dengan berat 1 (satu) Kg.
2. 1 (satu) Box plastik sedang berwarna Pink yang berisikan Ganja seberat 16,1 (enam belas koma satu) Gram.
3. Karung Beras SPHP
Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo