
Sibolga| Wartapoldasu.com – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial JHH alias PR.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., menjelaskan.
Adapun Identitas Pelaku berinisial JHH Alias PR (40) Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Jalan Dr. IL. Nomensen Gg. Inpres, Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ujar Kapolsek.
Barang Bukti yang Ditemukan , 3 (tiga) buah plastik Klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,19 Gram, 1 (satu) Kotak rokok surya kosong, 1 (satu) unit remote kunci sepeda motor, 1 (satu) sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru.
Kapolsek Sibolga Sambas, menjelaskan Kronologi Kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 wib.
Personil Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu didaerah Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIGPOL Roeri Andika, SH langsung menuju tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial JHH Alias PR yang sedang berada di Jalan SM. Raja tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian Tim langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial JHH Alias PR, Tim melakukan penggeledahan menemukan 3 (tiga) buah plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya kosong, 1 (satu) unit remote kunci Sepeda Motor, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Vario warna hitam Tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru.
Selanjutnya Tim melakukan Interogasi terhadap JHH Alias PR menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, khususnya Polsek Sibolga Sambas.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo