Medan| WartaPoldasu.com – Sebuah gudang tanpa papan nama (plank usaha) di kawasan Kawasan Industri Medan I (KIM I), tepatnya di Jalan Pulau Nusa Baru, diduga dijadikan lokasi pengolahan material berbahan plastik yang mudah terbakar.
Gudang tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Selain itu, aktivitas pengolahan di lokasi itu disebut-sebut kerap menimbulkan aroma tidak sedap yang menyengat, terutama pada siang hari, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran udara serta risiko kebakaran, mengingat bahan plastik tergolong material yang mudah terbakar apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak berkompeten diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas usaha, kelengkapan administrasi, serta jenis kegiatan operasional yang dilakukan di dalam gudang tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal DPW LSM Tipikor, Usman, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin sebelum menjalankan kegiatan operasional, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL.
“Setiap pemilik usaha wajib memiliki izin. Jika izin belum dilengkapi, maka usaha tersebut dapat dikategorikan ilegal.
Kami berharap dinas terkait segera turun melakukan pengecekan dan memastikan usaha tersebut memiliki izin. Jika menyalahi aturan, tentu akan berdampak pada kesehatan masyarakat akibat potensi pencemaran udara,” ujarnya, Jumat (27/2).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai legalitas dan aktivitas operasional di lokasi tersebut.
- Editor : N gulo
