
Aceh Tamiang| Wartaloldasu.com – TLLK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memanggil seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang, H. Fahmi Jalil mengatakan pemanggilan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut bertujuan untuk memeriksa perizinan perusahaan tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum dan apakah ada lahan areal perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan.
“Panggilan ini sebagai bentuk tindak lanjuti instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dari 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kita panggil, baru 15 perusahaan yang sudah memenuhi panggilan dan beberapa perusahaan meminta penjadwalan ulang,” ujar Fahmi Jalil yang dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh, 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (18/1/2025). “Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang sudah memiliki HGU, IUP maupun yang belum memiliki legalitas perizinan HGU dengan total areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 46.084, 59 Hektare.
Dari keseluruhan perusahaan tersebut, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal paling luas di Kabupaten Aceh Tamiang yakni seluas 7.530,9 Hektare. Perusahaan milik BUMN tersebut memiliki 3 izin HGU dan dua diantaranya, izin HGUnya berakhir pada tahun 2024 dan saat ini dua izin HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan. (Chan)
- Editor : N gulo