![IMG-20250207-WA0028](https://wartapoldasu.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0028.jpg)
Sibolga| Wartapoldasu.com – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus *Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan* yang terjadi di sebuah toko besi di Jl. Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Dalam operasi ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, Kamis (06/02/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial ZS (21) Tahun, warga Jl. Cendrawasih Gg. Sepucuk, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 buah laci kayu
– 2 buah obeng bunga
– 2 buah gembok dengan engsel yang sudah rusak
– 1 lembar bon faktur pembelian barang
– 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
– 1 unit becak motor barang merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi
– 1 potong kaos warna hitam
Kapolsek menjelaskan, Kronologi Kejadian bermula pada **Rabu, 29 Januari 2025**, sekitar pukul **20.00 WIB**, saat pelapor, **Muhammad Saleh (58)**, pemilik toko besi, sedang berada di rumahnya di Jl. Sampinur No. 12, Kelurahan Pancuran Bambu. Ketika ia mendatangi tokonya, ia mendapati pagar toko dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya:
– Uang tunai sekitar **Rp5.000.000,-**
– Fering kuningan dan elbow kuningan seberat **± 200 kg**
– **1 unit kipas kapal**
– **3 unit mesin gerinda**
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, jelas Kapolsek.
Penangkapan Pelaku Pada **Kamis, 06 Februari 2025**, sekitar pukul **10.00 WIB**, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh **Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika, S.H**, menerima informasi bahwa tersangka berada di **Jl. Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas**. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke **Mapolsek Sibolga Sambas** untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan **Pasal 363 ayat (2) KUHPidana** tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sibolga melalui Kapolsek Sibolga Sambas mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kota Sibolga.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo