
Medan| Wartapoldasu.com – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) resmi melaporkan akun Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut (STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, 30 Agustus 2025). Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang adanya konflik internal di Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi UTND.
Rektor UTND, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa kondisi di yayasan maupun universitas berjalan kondusif tanpa adanya konflik. Postingan akun tersebut dinilai merugikan citra kampus dan menggiring opini publik secara negatif.
Sebelum melapor, pihak universitas melalui Departemen Hukum sudah mengirimkan surat peringatan resmi agar konten dihapus, namun tidak diindahkan.
Penasihat hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan laporan ini langkah hukum terukur sesuai UU ITE. Hal senada disampaikan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi tanggung jawab dan etika agar tidak merusak reputasi institusi pendidikan.
UTND berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk memulihkan nama baik universitas dan memberi efek jera kepada pihak yang menyebarkan informasi hoax. (Usman)
- Editor : N gulo