Madina| Wartapoldasu.com – Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Desa Saba Jambu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan tajam dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal.
Kantor yang dibangun sebagai ujung tombak pelayanan perikanan rakyat itu diduga tidak berfungsi dan disinyalir mengalami stagnasi total alias mati suri.
Hasil pantauan langsung DEMA STAIN Madina di lapangan pada Senin (02/02/2026) menunjukkan kondisi UPTD yang memprihatinkan.
Tidak ditemukan aktivitas pelayanan publik, pendampingan teknis, maupun program pemberdayaan bagi pembudidaya ikan.
Kantor tersebut tampak sepi dan kosong dari denyut pelayanan, jauh dari peran strategisnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di sektor perikanan.
Kondisi ini memantik kegelisahan masyarakat. Warga mempertanyakan kejelasan operasional UPTD, penggunaan anggaran, hingga mekanisme distribusi bibit ikan yang selama ini seharusnya menjadi program unggulan.
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, keberadaan UPTD justru dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
DEMA STAIN Mandailing Natal menilai situasi tersebut sebagai cerminan buruk tata kelola pelayanan publik di daerah.
Lemahnya aktivitas UPTD dianggap sebagai bentuk nyata absennya negara dalam menjamin keberlangsungan sektor perikanan, padahal sektor ini menjadi salah satu tumpuan hidup masyarakat Mandailing Natal.
Ketua DEMA STAIN Madina, Abdul Bais Nasution, menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat ditoleransi.
“UPTD dibangun dari uang rakyat dan seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat.
Jika dibiarkan tidak beroperasi secara aktif, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pemborosan anggaran dan kegagalan negara dalam memberikan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran serta distribusi bibit perikanan yang selama ini minim informasi kepada publik.
“Publik berhak mengetahui ke mana anggaran operasional UPTD dialokasikan, bagaimana kinerjanya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Jangan sampai kantor negara hanya berdiri sebagai bangunan kosong tanpa fungsi,” tambahnya.
Menurut Abdul Bais, pembiaran terhadap UPTD yang tidak aktif berpotensi merugikan masyarakat luas serta mencederai prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat dikhawatirkan semakin jauh dari akses layanan perikanan yang seharusnya mereka terima.
Atas dasar itu, DEMA STAIN Madina secara tegas mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Mereka juga menuntut dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta penggunaan anggaran UPTD Perikanan Desa Saba Jambu.
DEMA menegaskan, transparansi dan langkah konkret dari pemerintah daerah merupakan keharusan agar sektor perikanan tidak hanya menjadi jargon pembangunan, tetapi benar-benar hadir dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. (AM Nasution)
- Editor : N gulo
