Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Ketiga jaksa tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.
Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pengutipan atau penerimaan uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
Ketiganya sebelumnya telah diperiksa selama dua hari di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejagung. Dugaan yang dilaporkan, ketiganya menerima uang sebesar Rp15 juta per kepala desa,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Namun, Harli menegaskan bahwa dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiga jaksa tersebut tidak mengakui tuduhan tersebut.
Ia juga memastikan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dana desa, yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“Sejak saya menjabat di Sumut, sudah saya tegaskan seluruh jaksa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis,” tegas Harli.
Lebih lanjut, Kejati Sumut masih mendalami apakah laporan masyarakat tersebut memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari Padang Lawas.
Pasalnya, sehari sebelumnya, Kejari Padang Lawas telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp3.342.150.000 pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Falah Alfitri Daulay, serta Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Muchtar Hasibuan. (MH)
- Editor : N gulo
