
Medan| Wartapoldasu.com – Ustadz Martono mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1246/X/SPKT/Polda Sumatera Utara. 09/09/25.
Kedatangannya berdasarkan arahan dari penyidik pembantu sebelumnya, Bripka M.S. Hadi Damanik, yang telah dipindahtugaskan dan menyarankan agar menanyakan langsung kepada penyidik penggantinya.
Namun, Ustadz Martono mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, petugas justru terkesan saling melempar tanggung jawab.
Ia pun mempertanyakan keseriusan Polri dalam menjalankan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang dicanangkan Kapolri.
Kasus yang dilaporkan Ustadz Martono pertama kali masuk ke Polda Sumatera Utara pada 16 Oktober 2023, sebelum dialihkan ke Polrestabes Medan tanpa penjelasan jelas.
Pada 13 November 2023, ia bersama para saksi sempat dimintai keterangan oleh Bripka M.S. Hadi Damanik. Namun setelah itu, laporan tidak lagi menunjukkan perkembangan berarti.
Setelah Bripka Hadi dipindahtugaskan, Ustadz Martono diarahkan menanyakan status laporannya ke bagian administrasi. Proses pencariannya pun berputar-putar: dari petugas piket diarahkan ke Bagian Kabops, lalu ke Bagian Siber, kemudian ke Bagian Ekonomi, hingga Pidana Khusus. Namun di setiap bagian, ia mendapatkan jawaban serupa: tidak ada laporan tercatat.
Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, proses penyidikan disebut Ustadz Martono jalan di tempat. Ia menyayangkan lambannya penanganan kasus dan meminta Kapolrestabes Medan meningkatkan kinerja personelnya.
“Sudah hampir dua tahun laporan saya tidak ada kejelasan. Seharusnya sudah masuk proses penyidikan, bukan malah seperti ini.
Saya berharap Kapolrestabes Medan bisa meningkatkan kinerja anggotanya agar citra kepolisian tetap baik di mata masyarakat,” ungkap Ustadz Martono dengan nada kesal.
- Editor : N gulo