Palas| Wartapoldasu.com – Wakil Bupati Padang Lawas, Ahmad Fauzan Nasution (AFN), menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas sebagai bentuk sinergitas antar-lembaga dalam penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB), John Christian Lumbangaol, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun rincian perkara tersebut meliputi:
Narkotika: 63 perkara, OHARDA (Orang dan Harta Benda): 28 perkara, terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, dan penipuan.
Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum): 9 perkara, meliputi perjudian, perbuatan cabul, dan persetubuhan terhadap anak.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan metode pembakaran, penghancuran menggunakan blender yang dicampur air panas hingga larut, serta pemotongan menggunakan alat pemotong khusus, disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.
Kehadiran Wakil Bupati Padang Lawas menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
- Editor : N gulo
