Batubara| Wartapoldasu.com – Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (5/1/2026).
Apel perdana di tahun 2026 tersebut menjadi momentum penguatan disiplin, integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Syafrizal mengapresiasi kehadiran seluruh peserta apel. Menurutnya, apel gabungan merupakan wujud kedisiplinan aparatur pemerintah sekaligus sarana mempererat tali silaturahmi antarpegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Disiplin adalah kunci keberhasilan dalam setiap pekerjaan. Jadikan kedisiplinan sebagai nilai yang kita pegang teguh dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Selain disiplin, Wakil Bupati Syafrizal juga menekankan pentingnya kerja sama. Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN dan PPPK merupakan satu tim dan satu keluarga besar yang harus saling mendukung demi mencapai tujuan bersama.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya integritas sebagai modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, setiap aparatur diminta untuk menjaga integritas dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syafrizal juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN dan PPPK diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara dengan penuh tanggung jawab.
“Saya yakin, dengan disiplin, kerja sama, integritas, dan pelayanan publik yang baik, kita mampu membangun Kabupaten Batu Bara yang bahagia,” ujarnya.
Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Syafrizal meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mempersiapkan laporan keuangan. Hal ini mengingat dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa mulai Selasa (6/1/2026), Inspektorat akan melaksanakan opname kas dan opname persediaan barang pada seluruh OPD guna memastikan kondisi kas dan persediaan. Selain itu, OPD pemberi hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2025 diminta memastikan pertanggungjawaban dari penerima hibah dan bansos paling lambat 10 Januari 2026.
Menutup arahannya, Wakil Bupati Batu Bara kembali mengingatkan seluruh kepala OPD dan bendahara bahwa mulai tahun 2026, seluruh pembayaran belanja yang bersumber dari APBD wajib dilakukan secara non-tunai. (zul)
- Editor : N gulo
