Tapanuli Tengah| Wartapoldasu.com – Warga masyarakat sekitar Simpang Tiga Pasar Sibuluan Indah mengeluhkan debu yang beterbangan akibat lalu lalang dump truk pengangkut tanah urug dari lokasi tambang yang dikelola oleh CV. Napogos Berkarya Jaya.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kegiatan perusahaan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah pihak kemudian meminta Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk segera melakukan kunjungan kerja (tinjauan lapangan) ke lokasi tambang guna memastikan kebenaran aktivitas yang dilakukan oleh CV. Napogos Berkarya Jaya.
Dugaan sementara, perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.
CV. Napogos disinyalir menyalahgunakan izin UPL-UKL yang dimilikinya untuk melakukan eksploitasi tanah urug secara besar-besaran, demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Hasil konfirmasi kepada pihak Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Kabid Perizinan, Jinto Siburian, menguatkan dugaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa CV. Napogos tidak memiliki izin AMDAL, bahkan diduga tidak memiliki izin quarry (izin tambang galian C). Kondisi ini berpotensi mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan negara melalui pajak penghasilan.
> “Lokasi yang dikelola oleh CV. Napogos untuk galian tanah urug, menurut hemat kami, luasnya di atas lima hektar. Dengan luas tersebut, seharusnya yang berlaku adalah izin AMDAL, bukan hanya UPL-UKL,” ujar Jinto Siburian.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan DPRD segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Herman)
- Editor : N gulo
