
Indragiri Hulu | WartaPoldasu.com – Kasus dugaan perampasan lahan kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebidang lahan seluas 42 hektare yang berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, milik masyarakat dengan 21 sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Inhu sejak tahun 2005, diduga dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Lahan tersebut hingga kini masih dikuasai oleh pihak yang dikenal dengan panggilan “Golden”, bahkan diduga sudah beberapa kali berpindah tangan tanpa menghargai keberadaan dokumen resmi negara yang dimiliki para pemilik sah.
Menurut keterangan warga pemilik lahan, yakni Rion, Mruli, Anto, dan rekan-rekan lainnya, mereka membeli tanah itu sejak 2004 dan sudah ditanami.
Namun, tanaman yang mereka tanam justru dirusak, dan lahan dikuasai sepihak.

“Kami sudah berjuang bertahun-tahun dengan tenaga, waktu, dan materi. Rasanya hampir putus asa.
Tapi berkat pertemuan dengan Kabiro Warta Poldasu, Bang Erwin Munthe, kami kembali semangat untuk merebut hak kami,” ujar para pemilik lahan.
Kabiro Warta Poldasu, Erwin Munthe, menegaskan pihaknya siap mendampingi warga. Pada 3 September 2025, ia bersama tim telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polsek Lubuk Batu Jaya, bertemu langsung dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Selain itu, mereka juga diterima baik oleh pihak Kecamatan melalui Kasi Trantib, Sugiran, dan Sekcam, serta oleh perangkat Desa Lubuk Batu Tinggal.
“Dalam waktu dekat kita akan turun langsung ke lokasi dengan membawa dokumen SHM yang sah.
Kami juga berharap instansi pemerintahan bersikap adil, karena yang diperjuangkan warga bukanlah hak orang lain, melainkan hak mereka yang sah berdasarkan sertipikat,” tegas Erwin.
Warga pemilik lahan menyatakan tidak akan mundur dan siap memperjuangkan hak mereka hingga ke manapun.
“Berdosa kita bila membiarkan hak dirampas. Kami akan tetap berpegang pada SHM yang sah dari negara,” tegas para pemilik.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah bergerak cepat menegakkan keadilan.
- Editor : N gulo