
Madina| Wartapoldasu.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing menggelar Rapat Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 pada Rabu,14/05/2025 di Ruangan Musyawarah Desa Panggautan.
Sebelum membacakan LKPPD dari kepala Desa Panggautan tersebut,ketua BPD Panggautan Ahmad Rifdi berulang kali mengeluhkan sangat susah untuk menghubungi kades dan juga menyinggung bahwa LKPPD baru diterima mereka pada Sabtu (10/05/2025)
“Kami berharap kepada kades kedepannya agar mudah untuk dihubungi, karena selama ini ketika dicari dikantor tidak ditemukan ditelpon tidak aktif”keluhnya
“kemudian berbicara tentang LKPPD sesuai kesepakatan kita dengan Kadis PMD beberapa waktu yang lalu bahwa LKPPD akan diserahkan dalam tenggang waktu 2 (Dua) Minggu, perihal itu sudah kami terima pada Sabtu(10/05/2025) beberapa hari yang lalu” ujarnya
Beliau menambahkan, menurut pandangannnya LKPPD tersebut ada terlaksana dan ada juga yang diduga bermasalah yang tidak diketahui prosesnya dan sudah menjadi catatan baginya.
“Setelah LKPPD kami terima dan menurut pandangan kami sudah banyak yang terlaksana dan ada juga yang tidak kami ketahui prosesnya apa sudah sesuai prosedur.
Dan sudah menjadi catatan bagi kita , kami akan surati inspektorat, dan nanti biarlah inspektorat yang menilai atau memeriksa dan mengaudit”urainya
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut beberapa orang warga instruksi menolak mentah mentah apa yang dibacakan oleh BPD.
Pasalnya, LKPPD Kades diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.Hasil pekerjaan fisik dan bidang pemberdayaan yang anggarannya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2024 jumlah dan arahnya diduga tidak jelas peruntukannya.
Amran mewakili warga menyatakan penolakan terhadap LKPPD yang dibacakan ketua BPD Panggautan.
“Setelah kami menyimak laporan kepala Desa kepada BPD itu diduga masih banyak yang tidak dilaksanakan,dan ada kegiatan yang membingungkan kami yaitu pembangunan jalan nelayan, sudah kami kroscek nggak tahu kami dimana jalan nelayan, untuk itu kami menolak LKPPD yang dibacakan BPD tadi” ungkap Amran.
Lebih lanjut beliau menambahkan, bahwa semua yang dibacakan BPD perlu di kroscek kelapangan.
“Kemudian laporan yang dibacakan BPD barusan tidak ada disebutkan berapa anggarannya, jadi kami merasa banyak anggaran tersebut yang kami duga tidak disalurkan” imbuhnya
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Nori Susanda, S.Hut mewakili Camat Natal Mulia Gading, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Camat Natal berpesan agar rapat evaluasi dalam berjalan dengan aman tidak ada keributan.
“Pada kesempatan ini Bapak camat tidak dapat hadir karena ada kegiatan di kabupaten dan beliau berpesan kepada seluruh masyarakat Panggautan agar rapat evaluasi ini dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada keributan yang dapat menimbulkan suatu masalah”, ucapnya
Ditambahkan, Yang mana sebelum melakukan rapat evaluasi lebih kurang dua Minggu lalu, pihak kecamatan sudah menerima laporan dari BPD bahwa ada kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya.
Itu sudah kami evaluasi langsung kelapangan juga sudah dibuat laporan ke PMD serta memberikan teguran ke pemerintah Desa Panggautan dan nantinya akan diadakan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat.
“Sebelum kita melakukan rapat evaluasi di kantor camat pada pada dua Minggu lalu, sebenarnya kami sudah menerima laporan BPD.
Bahwa ada kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya dan kami langsung evaluasi kelapangan dan ternyata memang ada beberapa kegiatan tidak terlaksana sepenuhnya.
Perihal ini sudah kami buat dalam bentuk laporan dan sudah kami sampaikan ke pihak Dinas PMD serta kami sudah membuat surat teguran.
Yang telah kami berikan kepada pemerintah Desa Panggautan serta nantinya akan diadakan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat dikarenakan ada laporan laporan dari Masyarakat dan BPD.”pungkas nya
Anjur Brutu, S.H Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) memaparkan bahwa seharusnya dilaksanakan tahapan tahapan dalam Musdes, agar tidak terjadi ada kecurigaan dan berujung pengaduan.
“Seharusnya tahapan dalam Musdes itu dilaksanakan seperti Musdes Perencanaan, Musdes Penetapan sehingga segala proses berjalan sebagaimana mestinya.
Sehingga tidak ada kecurigaan yang ujungnya pengaduan dan pada akhirnya dilakukan Riksus jika ada temuan.
Maka wajib dikembalikan kepala Desa dan dikembalikan ke rekening Desa yang akan dipergunakan oleh Desa bukan untuk kepala Desa”paparnya.
Fauzaddin kepala Desa Panggautan di akhir pembacaan LKPPD nya tersebut menyampaikan tantangan kepada ketua BPD.
Jika memang ada beberapa kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, silahkan dilaporkan ke pihak tertentu jika terbukti ada temuan,siap menyelesaikan secara hukum
“jika memang ada beberapa kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan ditemui, silahkan dilaporkan ke pihak tertentu jika terbukti ada temuan,saya akan selesaikan secara hukum”Tantangnya
Pantauan awak Media kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Pembantu (Irban) 4 (Empat) Inspektorat Madina.
Kabid Pemdes Dinas PMD Madina Anjur Brutu,S.H, Sekcam Natal Nori Susanda, S.Hut, Ketua BPD Panggautan Ahmad Rifdi beserta beberapa orang anggota BPD, Babinsa Panggautan Koramil 17/Natal Sertu Wendi.
Babinkamtibmas Polsek Natal,Kanit Intel Polsek Natal AIPDA MAHMUDDIN,SH, Tenaga Pendamping Profesional(TPP)Kecamatan Natal Raimansyah,S.Pd, Pendamping Lokal Desa(PLD),Tokoh Masyarakat
Perlu diketahui sebenarnya perintah untuk melaksanakan Riksus ini sudah diberikan Sekda Madina Alam ul Haq usai menerima surat masyarakat desa Panggautan yang disampaikan kepada Bupati Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution.
Terkait permohonan agar dilakukan riksus terhadap realisasi dana desa TA.2024 serta memberhentikan Fauzaddin dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Panggautan, Kecamatan Natal.
Yang menurut masyarakat tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban serta dinilai telah melanggar ketentuan yang terdapat pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Segera lakukan riksus ke Desa Panggautan Natal, turun langsung ke Natal, dan sebagai ketua tim, kau harus ajak ketua teknis langsung kelapangan, supaya tau bagaimana persoalan sebenarnya yang terjadi disana”, Perintah Sekda kepada Plh Inspektorat waktu itu.
Namun sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah melihat adanya tim dari Inspektorat yang turun langsung ke Desa melakukan pemeriksaan khusus penggunaan dana desa TA.2024 sampai dengan rapat evaluasi LKPPD dilaksanakan.
“Kami tidak pernah melihat tim dari Inspektorat Madina datang ke Desa ini memeriksa langsung realisasi anggaran TA.2024 Dana Desa seperti perintah pak Sekda, yang kami tahu Inspektorat hanya memanggil Ketua BPD untuk datang ke Kabupaten”, Ungkap warga. (Tim)
- Editor : N gulo