Indragiri Hulu| Wartapoldasu.com – Sengketa lahan seluas 42 hektare antara masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan pihak Golden Cs atau L.B. Simarmata kembali memanas.
Pada Sabtu (25/10/2025), kedua belah pihak dipertemukan oleh pihak Polsek Lubuk Batu Jaya atas arahan langsung Kanit Binmas dalam upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut.
Pertemuan lanjutan digelar pada Selasa (28/10/2025) di ruang Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya untuk memperlihatkan dokumen legalitas masing-masing pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dalam pertemuan itu, pihak masyarakat diwakili oleh Saniman dan Amri yang menegaskan bahwa lahan tersebut dibuka secara sah sejak tahun 2003 dengan cara menumbang kayu dan menggarap langsung dari hasil pembelian.
> “Kami membuka lahan ini tahun 2003, dan tahun 2004 keluar sertifikat melalui proses resmi BPN. Sertifikat itu produk negara, jadi silakan gugat kalau keberatan. Kami tetap akan pertahankan hak kami,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Sementara pihak Golden Cs / L.B. Simarmata hanya menunjukkan selembar surat berisi keterangan tidak ada sengketa yang ditandatangani oleh Ketua LKMD dengan luasan 200 hektare.
Namun surat tersebut dinilai tidak relevan karena bukan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) sebagaimana diminta oleh pihak masyarakat.
Melihat ketidaksesuaian dokumen yang ditunjukkan, masyarakat semakin yakin mempertahankan lahan tersebut dan berencana menduduki serta memanen hasil di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah.
> “Kalau memang ada SKGR, tunjukkan. Jangan dirahasiakan. Kami akan tetap menduduki lahan ini karena kami pemilik yang sah,” ujar salah seorang warga dengan tegas.
Pihak Polsek Lubuk Batu Jaya masih berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan. (Tim)
- Editor : N gulo
