Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Masa pelarian selama 18 hari seorang tahanan kasus narkoba yang kabur dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu akhirnya berakhir.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kembali tahanan berinisial Z (37) di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Z diamankan pada Sabtu (18/7/2026) setelah sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.
Sejak peristiwa tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran intensif dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil menemukan Z di sebuah rumah milik rekannya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama, Z tiba di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selama menjadi buronan, Z diketahui terus berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas. Di sisi lain, polisi terus menggali informasi dari keluarga maupun jaringan yang diduga mengetahui keberadaan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku nekat melarikan diri karena takut menghadapi proses hukum.
«”Saya takut menjalani proses hukum. Selama melarikan diri saya terus berpindah-pindah tempat.
Beberapa hari terakhir sebenarnya ingin menyerahkan diri, tetapi belum tahu bagaimana caranya,” ujar Z kepada penyidik.»
Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum terhadap Z akan tetap berlanjut. Selain perkara narkotika yang menjeratnya, penyidik juga akan mendalami tindakan pelarian dari ruang tahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses pencarian.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini, Z kembali menjalani penahanan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap yang bersangkutan tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Erwin Munthe)
- Editor : N gulo
