
Madina| Wartapoldasu.com – Kepala Sekolah SD Negeri 356 Batahan kecamatan Batahan kabupaten mandailing natal diduga selewengkan dana bos tahun 2024.
Dari hasil pantauan awak media di SD negeri 356 batahan tidak menemukan papan informasi rincian penggunaan dana bos, di sekolah tersebut.
Kuat dugaan kepsek sekolah SD Negeri 3 5 6 batahan, sengaja tidak membuat papan informasi rincian penggunaan dana Bos supaya publik dan orangtua murid tidak tahu dan tidak bisa melihat besaran penggunaan dana bos sehingga dengan mudah untuk diselewengkan.
Kuat dugaan kepala sekolah sd negeri 3 5 6 Batahan telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos, dilihat dari kondisi sekolah sangat memperihatinkan meja dan kursi banyak yang rusak dan tidak layak pakai.
Plafon sekolah banyak yang bolong kondisi perpustakaan sudah tidak dipakai lagi padahal di RKas terlihat anggaran untuk pemeliharaan sarana prasarana dengan jumlah 6.186.600.
Kemudian untuk pengembangan perpustakaan dianggarkan 3.207.600 tapi perpustakaan nya sudah tidak ada lagi.
Untuk pembelian alat multimedia pembelajaran dianggarkan 9.500.000 menurutt keterangan para guru alat multimedia itu tidak ada di sekolah.
Untyk pembayaran honor komite dianggarkan 56.100.000/tahun sedangkan jumlah honor komite yang ditanggung dana bos hanya 9 orang dengan honor 400.000sampai 500000/orang.
Dari hasil pantauan awak media, serta keterangan saksi sa’at kami wawancarai, iyalah kepala sekolah sd negeri 356 batahan Diduga kuat telah menyelewenkan dana bos untuk kepentingan pribadi.
Dilihat kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan jelas-jelas kepala sekolah stidak ada perhatian atau niat untuk memperbaiki kondisi sekolah.
Dari keterangan keterangan warga dan guru-guru di sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa, kepala sekolah jarang masuk tanpa memberi keterangan ataupun alasan. “Ujar salah satu guru di SD tersebut.
Diharapkan kepada inspektorat kabupaten mandailing natal agar mengaudit penggunaan dana Bos di SD negeri 3 5 6 Batahan yang diduga lari dari penggunaan nya. (Tim nas)
- Editor : N gulo