
Madina| Wartapoldasu.com – Camat Ranto Baek Sopian S,Ag respon cepat untuk menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor : 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 terkait printah kepada 12 Camat untuk menghentikan semua aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam hal surat tersebut Camat langsung menyurati seluruh kepala desa di jajarannya.
Dalam isi poin surat camat Ranto baek, salah satunya memerintahkan kepada seluruh kepala desa agar menghimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas PETI diwilayah desa masing-masing serta melaporkan kalau mash ada aktivitas PETI kepada Camat.
Camat telah menyurati seluruh kepala desa terkait himbauan untuk menghentikan aktivitas PETI di desa masing-masing sebagai tindaklanjut perintah Bupati Madina,” Ujar Camat Ranto Baek, Sabtu (19/4/2025).
Sopian juga mengatakan, selain kepada kepala desa, ia juga telah berkoordinasi dengan beberapa tokoh masyarakat Ranto Baek dalam menyikapi surat Bupati Madina tersebut.
”Camat siap mendukung penuh langkah Bupati Madina menghentikan PETI di bumi gordang Sambilan ini, bersama tokoh-tokoh masyarakat juga telah kita diskusikan tindaklanjutnya terkait arahan Bupati, pungkasnya.
mudah mudahan himbauan ini dapat di mengerti dan di maklumi para pelaku PETI supaya tidak menjadi gejolak dan problem yang berkepanjangan,”ujar Camat. (AM nas)
- Editor : N gulo