
Karo| Wartapoldasu.com – Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kabupaten Karo kembali melaksanakan kegiatan penertiban bangunan gedung di wilayah Kecamatan Merek dan Kecamatan Tigapanah, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan yang melibatkan Dinas PUTR, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kominfo dan Kecamatan ini bertujuan menertibkan bangunan yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari hasil pengawasan, tim menemukan enam bangunan yang belum memenuhi ketentuan dan diberikan teguran administratif sebagai berikut:
Agus – Bangunan MBG, Desa Lambar, Kec. Tigapanah (Teguran 1).
Yahya Sosalista Sembiring – Ukuran 4 x 5 m (5 pintu), Desa Lambar, Kec. Tigapanah (Teguran 1).
Jakup Ginting – Ukuran 4 x 6 m (12 pintu), Simpang Ergaji, Kec. Merek (Teguran 1).
Hermanto Sinuraya – Ukuran 4 x 4 m (4 pintu), Jl. Besar Merek–Tigapanah, Desa Dokan, Kec. Merek (Teguran 1).
Sipayung – Ukuran 4 x 4 m (3 pintu), Jl. Besar Merek–Tigapanah, Desa Dokan, Kec. Merek (Teguran 2)
Agus – Bangunan MBG, Jl. Besar Merek, Kec. Merek (Teguran 1).
Tim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pembinaan agar masyarakat patuh terhadap aturan perizinan bangunan serta menjaga ketertiban tata ruang wilayah Kabupaten Karo.
Pemerintah juga mengimbau pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen izin melalui dinas terkait agar dapat melanjutkan pembangunan sesuai ketentuan.
- Editor : N gulo