
Medan| Wartapoldasu.com – Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan akan menindak tegas panglong dan gudang botot yang menerima hasil kejahatan seperti rayap besi dan rayap kayu.
Polrestabes Medan juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait hal ini.
> “Jika nanti terbukti penadah tidak bisa membuktikan bahwa barang yang dijual merupakan barang legal, akan kami tindak tegas,” ujar Calvijn, Sabtu (18/10/2025).
Kapolrestabes menjelaskan, jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan, mulai dari begal, rayap besi, rayap kayu, hingga kasus narkoba jenis sabu (pompa). Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 87 orang tersangka.
“Untuk begal, ada 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus rayap besi sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka.
Sedangkan untuk narkoba (pompa-sabu) ada 29 kasus dengan 36 tersangka,” papar Calvijn yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Lebih lanjut, Calvijn menguraikan tiga modus utama dalam kasus begal yang kerap terjadi di Medan.
Pertama, pelaku menakut-nakuti korban; kedua, merampas barang secara langsung; dan ketiga—yang paling sadis—pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban.
Selain itu, Calvijn juga menyoroti maraknya peredaran narkoba jenis sabu paket hemat yang kerap dikonsumsi para pelaku kejahatan sebelum beraksi.
> “Peredaran sabu paket hemat ini harus diantisipasi. Sebab banyak pelaku kejahatan yang sebelum beraksi terlebih dahulu mengonsumsi sabu,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, diketahui kejahatan rayap besi terjadi karena adanya sistem supply and demand di lapangan. Barang curian dijual dengan harga Rp4.000–Rp6.000 per kilogram kepada penadah yang umumnya merupakan gudang botot atau panglong.
> “Gudang botot biasanya beroperasi tengah malam hingga subuh. Dari hasil survei kami, sudah ada dua lokasi panglong dan gudang botot yang diperiksa,” tandas Calvijn.
Di akhir, Kapolrestabes Medan mengimbau agar para pelaku usaha panglong dan gudang botot menjalankan bisnis secara legal.
“Gunakan usaha Anda untuk menjual barang-barang legal. Jangan menampung atau memperdagangkan barang hasil curian,” pungkasnya. (Tim)
- Editor : N gulo