
Tungkal Ulu| Wartapoldasu.com – Tanjung Jabung Barat merupakan sebuah wilayah yang memiliki sumberdaya alam melimpah, dari wilayah perairan sampai wilayah perbukitan.
Diwilayah ulu Tanjubg Jabunh Barat (Tanjab Barat) Provinsi Jambi, banyak ditemukan pertambangan batu andesit.
Batu tersebut dikelola oleh berbagai PT maupum CV, namun kenyataannya masih banyak penyimpangan yang dilakukan baik terkait penggunaan kawasan hutan, Nilai untuk Pendapatan Daerah maupun pengangukutan mengunakan penggunaan Jalan Nasional.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat, saat media ini konfirmasi lewat WA maupun telepon seluler, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sugianto, SE, bungkam dan tidak mau menjawab hasil konfirmasi tersebut bahkan WhatsApp media ini di Blokir oleh Pak Sugianto, SE.
Disektor Pendapatan Daerah, Batu andesit merupakan salah satu jenis mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dikenakan pajak terkait mekanisme pajak batu andesit di Indonesia:
Namun sangat di sayangkan nyatanya ada kebocoran miliaran rupiah PAD Tanjung Jabung Barat karena tidak adanya pengawasan atau penilaian nilai objek pajak seperti membuat timbangan di mulut tambang.
Terkait penggunaan kawasan hutan masih banyak yang perusahaan yang melakukan penambangan diwilayah kawasa hutan, kerusakan hutan menjadi Pekerjaan Rumah Dinas kehutanan provinsi jambi yang harus segera dibenahi.
Begitu juga pengangkutan batuan andesit sampai saat ini masih menggunakan jalan nasional, seperti yang media temui dilapangan salah satunya adalah PT Tiga Pilar Gunung Batu, pengangkutan hasil batu mereka masih melewati jalan nasional.
Hal ini dapat melanggar peraturan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu
Peraturan yang Berlaku
1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*: Mengatur tentang ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk angkutan barang.
2. *Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan*: Mengatur tentang ketentuan angkutan jalan, termasuk persyaratan untuk angkutan barang.
Ketentuan yang Harus Dipenuhi
1. *Izin Angkutan*: Perusahaan pengangkut harus memiliki izin angkutan yang sah dari pemerintah.
2. *Kendaraan yang Memenuhi Syarat*: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut batuan andesit harus memenuhi syarat teknis dan keselamatan.
3. *Muatan yang Aman*: Muatan batuan andesit harus diangkut dengan aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Konsekuensi Pelanggaran
1. *Sanksi Administratif*: Perusahaan pengangkut dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin.
2. *Penghentian Kegiatan*: Kegiatan angkutan dapat dihentikan sementara atau permanen jika perusahaan pengangkut melakukan pelanggaran.
Pentingnya Mematuhi Peraturan
1. *Keselamatan Jalan*: Mematuhi peraturan dapat membantu menjaga keselamatan jalan dan mencegah kecelakaan.
2. *Kepatuhan Hukum*: Mematuhi peraturan dapat membantu perusahaan pengangkut menghindari sanksi hukum dan mempertahankan reputasi baik.
Hal inilah yang harus segera direspon oleh pemerintah tanjung jabung barat karena pemanfaatan sumber daya alam jangan merugikan alam, pendapatan daerah serta pengguna jalan. (J.Sinaga)
- Editor : N gulo