Mandailing Natal| Wartapoldasu.com – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Rizki Fajar Adi Putra (RFAP), Kamis (21/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap keterbukaan pengelolaan plasma yang dinilai belum transparan kepada masyarakat.
Koordinator aksi, Adek Saputra dan Ahmad Afandi Nasution, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan penuh terkait seluruh pengelolaan plasma agar tidak terus menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan di tengah warga Desa Muara Bangko.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
Mereka mendesak PT RFAP membuka seluruh data pengelolaan plasma secara transparan, melakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta instansi terkait.
serta memaparkan secara rinci data hutang plasma mulai dari asal-usul, penggunaan, hingga perhitungan hutang tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta keterbukaan terkait hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak-hak masyarakat dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat turut mendesak evaluasi terhadap pihak-pihak pengelola perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat.
Mereka juga meminta agar pembagian hasil plasma dilakukan satu kali setiap bulan guna membantu kebutuhan ekonomi masyarakat Desa Muara Bangko.
Tidak hanya itu, massa aksi meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai selama ini kurang transparan kepada masyarakat.
Menjelang aksi unjuk rasa tersebut, pihak perusahaan dan masyarakat diketahui telah melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam surat kesepakatan antara PT Rizki Fajar Adi Putra dan masyarakat Desa Muara Bangko, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan jawaban atas seluruh tuntutan masyarakat pada Senin (25/5/2026) di Desa Muara Bangko.
Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa apabila tuntutan dan hasil kesepakatan tidak dijalankan, maka masyarakat menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap operasional PT Rizki Fajar Adi Putra.
Kesepakatan tersebut turut diketahui tokoh adat, kelompok tani, pemerintah desa, BPD, serta koordinator aksi Adek Saputra dan Ahmad Afandi Nasution. (Tim)
- Editor : N gulo
