Langkat| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DP (33) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 83,50 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Ps. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi.
Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,50 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik asoi warna kuning, satu potong plastik asoi warna hitam, satu kertas nasi warna cokelat, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
IPTU M. R. Siregar menegaskan, Polres Langkat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU M. R. Siregar.
- Editor : N gulo
