Salak| Wartapoldasu.com – Seorang pria berinisial M (41), warga Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, harus menginap di sel tahanan Polres Pakpak Bharat setelah ditangkap atas dugaan kasus pencurian hewan ternak jenis lembu.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Pernandos T. Manik, S.H., M.H, yang kemudian disampaikan oleh Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB.
Peristiwa berawal ketika pekerja peternakan, Samen Kabaekan (44), hendak memberi makan ternak di kandang milik Sada Tua Manik di Desa Kecupak II, Kecamatan PGGS, Kabupaten Pakpak Bharat.
Ia mendapati jumlah lembu berkurang, dari sebelumnya 17 ekor kini hanya tersisa 16 ekor.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pemilik kandang, dan setelah dicek, benar satu ekor lembu telah hilang. Tali pengikat yang biasanya terpasang pada lembu tersebut didapati terlepas.
Atas kejadian itu, pemilik peternakan bersama pekerjanya melaporkan kehilangan tersebut ke SPKT Polres Pakpak Bharat.
Menindaklanjuti laporan, Unit Pidum dan Pamapta Satreskrim Polres Pakpak Bharat langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi terkait keterlibatan RB, tersangka yang sebelumnya ditahan di Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam dalam kasus pencurian sepeda motor.
Pemeriksaan terhadap RB mengungkap ia terlibat dalam pencurian lembu bersama dua rekannya, yakni M dan A.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil meringkus tersangka M di SPBU Oyon, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, 3e, dan 4e KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Amron Simanullang.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik ternak, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga dan mengawasi hewan peliharaannya.
- Editor : N gulo
