Medan| Wartapoldasu.com – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dirancang pemerintah untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu, diduga disalahgunakan oleh Yayasan Jerisa Sari Husada, Kota Medan.
Sekitar 50 mahasiswa penerima PIP Kuliah dilaporkan mengalami tekanan psikologis, bahkan hingga menangis dan menjerit, setelah uang saku KIP sebesar Rp5.700.000 per mahasiswa diduga diminta dan dikuasai pihak yayasan.
Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa kepada awak media, dana PIP Kuliah tersebut cair pada 18 November 2025, namun tidak pernah mereka nikmati sebagai biaya hidup sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Kuliah.
“Setelah dana cair, kami diminta mentransfer ke rekening yayasan dengan alasan biaya asrama dan semester.
Karena tidak jadi transfer, kami disuruh mengambil langsung ke bank. Begitu uang kami pegang, langsung diminta menyerahkan semuanya,” ujar salah satu mahasiswa dengan suara bergetar, Kamis (15/1/2026).
Mahasiswa mengaku permintaan tersebut bersifat wajib dan tidak bisa ditolak, sehingga menimbulkan tekanan mental dan rasa takut.
Merujuk Juknis PIP Kuliah, bantuan ini terdiri dari dua komponen utama, yakni:
Biaya pendidikan, yang dibayarkan langsung pemerintah kepada perguruan tinggi.
Biaya hidup (uang saku), yang menjadi hak penuh mahasiswa, ditransfer ke rekening pribadi penerima, serta tidak boleh dipotong, diminta, atau dikelola oleh pihak kampus maupun yayasan.
Namun dalam kasus ini, dana biaya hidup tersebut justru diduga dialihkan sepihak untuk menutup biaya asrama dan kebutuhan internal yayasan.
Mahasiswa juga membandingkan dengan kampus lain, di mana dana PIP Kuliah sepenuhnya dikelola mahasiswa untuk kebutuhan hidup sehari-hari tanpa intervensi institusi.
Tak hanya soal PIP, mahasiswa juga mengeluhkan adanya berbagai pungutan sejak awal pendaftaran.
“Awal masuk kami diminta membayar Rp1 juta sampai Rp3 juta untuk alasan perlengkapan asrama. Faktanya, hanya disediakan tempat tidur dan kasur.
Lemari beli sendiri, listrik dan air minum bayar sendiri, dan makanan jauh dari kata layak,” ungkap mahasiswa lainnya.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak Yayasan Jerisa Sari Husada tidak membantah bahwa dana PIP mahasiswa memang diminta dan digunakan untuk biaya asrama.
“Memang kuliah dan asrama ditanggung pemerintah, tapi uang saku PIP saya minta untuk membayar asrama. Itu sudah sangat membantu. Seharusnya mereka bayar Rp1.200.000 per bulan. Kalau satu semester Rp7.200.000, tapi ini saya hanya minta Rp5.700.000 dari PIP,” ujar pihak yayasan, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan penyimpangan, karena uang saku PIP dialihkan dari fungsi utamanya sebagai bantuan biaya hidup mahasiswa kurang mampu.
Atas peristiwa ini, publik mendesak LLDIKTI Wilayah Sumatera Utara serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti melanggar Juknis PIP Kuliah, yayasan berpotensi dikenai sanksi berupa:
Sanksi administratif dan peringatan keras dari LLDIKTI
Penghentian sementara hingga pencabutan izin operasional
Penghentian penyaluran PIP Kuliah
Pengembalian penuh dana PIP kepada mahasiswa
Proses hukum pidana jika ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana bantuan negara.
PIP Kuliah merupakan hak mahasiswa, bukan instrumen menutup biaya operasional lembaga. Negara wajib hadir memastikan setiap rupiah bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.(Baem Siregar)
- Editor : N gulo
