Sibolga| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP AM. Purba, S.HI, MH, menjelaskan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah dan dicurigai sebagai pelaku.
Setelah dilakukan interogasi awal, pria tersebut mengaku berinisial NS alias A (37), seorang residivis yang berdomisili di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi 16 paket klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah pisau lipat serta uang tunai sebesar Rp165.000 yang ditemukan dari kantong celana tersangka dan diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Proses penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh personel yang terlibat dalam operasi, yakni IPTU Boy A. Hutasoit, BRIPKA Mhd. Reza Siregar, BRIGPOL Fany Aritonang, BRIGPOL Ajis Sitompul, BRIPTU Anjo Sitohang, dan BRIPTU Kevin Situmeang.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, menetapkan tersangka secara resmi.
Serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kepolisian juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sibolga melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba. (Humas)
- Editor : N gulo
