Tebing Tinggi | Wartapoldasu.com – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi pada 20 Februari 2026.
Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT.
Unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi adalah palsu.
Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan secara berulang kali dengan narasi berbeda.
Merasa keberatan atas postingan tersebut, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan akun Facebook tersebut dalam dugaan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi tim kuasa hukum.
Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Ia menjelaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.
“Saya wisuda tahun 2010 karena saat itu ada pekerjaan di luar provinsi hingga Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujarnya.
Irdian menyayangkan terlapor yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengunggah tudingan di media sosial.
“Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sebelum memposting dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Laporan ini sudah resmi kami buat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut sebagaimana yang sudah dilaporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.
Ia menambahkan, laporan ini dibuat guna mencegah informasi simpang siur di tengah masyarakat.
“Sebagaimana sudah diperlihatkan oleh Pak Wali, seluruh dokumen asli ijazah, transkrip nilai, foto wisuda, hingga validasi PDDIKTI sudah cukup jelas dan sah secara hukum. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkasnya. (Yf)
- Editor : N gulo
