Medan| Wartapoldasu.com – Seorang warga mengaku kecewa atas penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan.
Korban meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja penyidik berinisial N yang menangani laporannya.
Menurut keterangan korban, persoalan bermula dari perkenalannya dengan seorang pria bernama Hendi di Rumah Makan Chinese Food King Hok.
Saat itu, Hendi menawarkan kerja sama pengelolaan rumah makan dengan janji omzet mencapai Rp2,5 juta per hari.
Korban mengaku juga dijanjikan keuntungan yang dalam waktu satu tahun diperkirakan setara dengan harga satu unit mobil Avanza.
Karena mempercayai penawaran tersebut, korban mengaku menjual rumah miliknya dan menyerahkan uang sebesar Rp105 juta sebagai modal kerja sama.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam akta yang dibuat di kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad, SH, di Jalan Brigjen Katamso Nomor 467, Medan. Korban mulai mengelola rumah makan tersebut sejak 1 Juli 2025.
Namun, setelah lebih dari satu bulan menjalankan usaha, korban mengaku tidak pernah memperoleh omzet maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan, ia kemudian meminta agar uang investasinya dikembalikan.
Korban menuturkan, Hendi menyampaikan bahwa rumah makan tersebut ditutup karena sepi pengunjung. Belakangan, korban mengaku mengetahui usaha itu justru berpindah ke lokasi lain.
Selain itu, korban juga menyatakan sisa nilai kontrak usaha diduga telah diambil tanpa sepengetahuannya, sehingga ia merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/4367/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Korban mengaku kekecewaannya tidak hanya karena perkara yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan, tetapi juga terhadap sikap penyidik berinisial N yang dinilainya kurang profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Saya korban, tetapi saat pemeriksaan saya justru merasa seperti pihak yang dipersalahkan,” ujar korban.
Pada 28 Juli 2026, sejumlah awak media berupaya mengonfirmasi penyidik berinisial N di Polrestabes Medan.
Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, media tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke dalam ruangan dengan alasan merupakan kebijakan pimpinan.
Tak lama kemudian, penyidik N menemui awak media didampingi seorang panit. Saat wartawan meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut, panit menyampaikan dirinya tidak berwenang memberikan keterangan dan meminta agar konfirmasi disampaikan kepada atasan penyidik.
Keesokan harinya, ketika wartawan kembali meminta agar permohonan wawancara diteruskan kepada Kanit melalui pesan WhatsApp, panit menjawab singkat, “Oke, Bang.”
Korban berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap laporannya serta melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik berinisial maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
- Editor : N gulo
