Simalungun| Wartapoldasu.com – Aliansi masyarakat yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, jurnalis, hingga tokoh pemuda Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar aksi protes massal di Ruang Harungguan Kantor Camat Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Massa menuntut Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) segera menutup paksa tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Perdagangan, yaitu THM Brio, THM Anda, dan THM JW 78.
Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa ketiga THM tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi dokumen izin resmi.
Absennya legalitas ini dinilai tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga melanggar hukum dan merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun dari sektor pajak.
Ketegangan sempat meningkat di dalam forum ketika jajaran perwakilan pengusaha, termasuk Maralo, tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan operasional yang diminta oleh masyarakat.
Pihak manajemen berkilah bahwa urusan administrasi legalitas baru akan dikoordinasikan kepada pemilik (owner) masing-masing THM setelah pertemuan usai.
Merespons desakan massa yang memuncak, Camat Bandar, Supardi, langsung mengambil posisi tegas. Di hadapan forum, ia memerintahkan para pengusaha hiburan malam untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional mereka secara total, sampai mereka mampu menunjukkan dokumen izin resmi dari instansi terkait.
Di balik tuntutan penutupan THM, aksi ini juga membuka tabir pelanggaran regulasi oleh aparatur desa.
Keterlibatan aktif Maralo yang diketahui menjabat sebagai Pangulu (Kepala Desa) Maria Bandar, sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di THM JW 78 memicu kecaman keras.
Tindakan oknum Pangulu tersebut diduga kuat menabrak Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024).
Berdasarkan UU Desa, seorang kepala desa dilarang keras merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), menyalahgunakan wewenang, serta wajib bekerja penuh waktu untuk masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu sanksi administratif berat dari Bupati, mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (1/10/2026) pagi, Maralo tidak membantah dirinya menjabat sebagai Humas THM JW 78 dengan alasan mencari penghasilan tambahan. Namun, ia mengklaim bahwa tempat usaha tersebut memiliki izin resmi.
“Kalau izin itu sudah ada, dan camat sudah melihat surat izinnya. Pada intinya camat sudah mengetahuinya. Kalau belum ada izinnya, saya tidak mungkin mau menjadi Humasnya,” ujar Maralo.
Kendati demikian, Maralo enggan memberikan rincian lebih lanjut saat ditanya mengapa dokumen tersebut sengaja tidak ditunjukkan secara transparan di hadapan forum warga.
Hingga saat ini, aliansi masyarakat dan jurnalis masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi lanjutan dari Camat Bandar, Supardi, untuk memastikan kebenaran klaim sepihak dari Maralo.
Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga THM tersebut benar-benar berhenti beroperasi dan oknum aparat yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. (Mariono)
- Editor : N gulo
