Medan| Wartapoldasu.com – Ribuan pedagang daging nonhalal bersama sejumlah ormas adat Batak dan Nias, menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota di Medan, Kamis (26/2/2026).
Mereka mendesak walikota medan Rico Waas, agar mencabut Surat Edaran (SE) tentang penataan penjualan daging nonhalal yang dinilai menimbulkan polemik.
Aksi yang digelar sejak sekitar pukul 13.30 WIB ini, peserta aksi meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan khususnya Walikota Medan Rico Waas agar mencabut Surat Edaran (SE) terkait penataan penjualan daging non halal.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemko Medan telah mengeluarkan SE terkait penataan penjualan daging non halal.
Namun, diketahui di dalam surat tersebut berisikan perihal arahan dari Pemko Medan kepada para pedagang agar memperhatikan limbah dari penjualan daging babi dan sebagainya.
Namun, kabar terbitnya surat edaran tersebut ternyata terlanjur membuat sejumlah pihak terutama kelompok-kelompok masyarakat yang berhubungan dengan aktifitas perdagangan daging ini tersinggung.
Hal inilah yang membuat akhirnya Walikota Medan Rico Waas, digeruduk oleh ribuan orang.
Dari pantauan awak media wartapoldasu, pada aksi tersebut, massa meminta Rico Waas untuk bersedia menemui peserta aksi untuk membahas surat edaran yang telah membuat banyak kelompok merasa didiskriminasi.
Namun, tak berselang lama beberapa orang perwakilan massa diminta masuk ke Kantor Walikota untuk membahas tuntutan massa.
Pertemuan berlangsung kurang lebih dari tiga jam.
Sekitar pukul 17.50 WIB, perwakilan massa keluar dari kantor wali kota didampingi Asisten Pemerintahan Pemko Medan Muhammad Sofyan dan kapolrestabes medan Jean Calvijn Simanjuntak.
Pemko Akui Kekeliruan, SE Akan Disempurnakan.
Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut Pemko Medan mengakui adanya kekeliruan dalam redaksi surat edaran yang telah terlanjur beredar.
“Pada dasarnya mereka mengakui kesalahannya bahwa surat edaran kemarin keliru dan akan disempurnakan,” ujarnya.
Menurutnya, revisi SE akan melibatkan seluruh pihak terkait, khususnya para pedagang daging, agar aturan yang diterbitkan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Pemko juga diminta menjamin para pedagang dapat berjualan dengan aman dan tanpa tekanan sehingga aturan Berlaku untuk Semua Pedagang.
Boydo menegaskan, dalam dialog tersebut ditegaskan bahwa aturan yang akan direvisi nantinya berlaku untuk seluruh pedagang tanpa membedakan jenis dagangan.
“Tidak ada lagi cerita halal atau nonhalal. Aturan kebersihan dan larangan berjualan di trotoar serta badan jalan tetap harus dipatuhi semua,” katanya.
Dengan rencana revisi itu, surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak lagi menjadi acuan sampai aturan terbaru diterbitkan.
Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyatakan pihaknya akan mengawal proses revisi agar kebijakan yang diterbitkan benar-benar mempertimbangkan kepentingan pedagang.
Ia menegaskan bahwa aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah melalui berdagang harus dijamin dan tidak boleh dirugikan oleh kebijakan yang kurang matang.
Revisi surat edaran tersebut direncanakan mulai dibahas kembali secepatnya dengan melibatkan unsur pedagang dan pihak terkait lainnya. (Red)
- Editor : N gulo
