Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memberikan penjelasan terkait hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan (Verval) Rumah Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi 2025.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Muhammad Farij dalam siaran pers yang diterima KabarTamiang.com, Selasa (10/2/2026).
Temukan lebih banyak Politik Berita LokalBerita ”Hasil rapat koordinasi pada Senin (9/2/2026) kemarin telah memutuskan beberapa point untuk Verval Pendataan Rumah Korban Bencana Hidrometeorologi akan dilakukan Verval ulang,” ungkap Muhammad Farij.
Lebih rinci Muhammad Farij menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Hasil Verval Pendataan Rumah Korban Bencana Banjir Tahap I sebanyak 7.737. ”Jumlah ini adalah bagian pertama dari SK BNBA Tahap 1 berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Tim BNPB,” sebutnya.
Anggota DPRA Nora Desak Pemerintah Segera Cairkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang Farij menjelaskan Pemkab Aceh Tamiang sedang mematangkan rencana pelaksanaan verval ulang terhadap rumah masyarakat terdampak berkategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dengan penambahan indikator baru sesuai hasil kajian terhadap petunjuk teknis dari BNPB. “Verval akan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Lokal sebagai tim verifikasi dan validasi ulang,” tegasnya.
Pemkab Aceh Tamiang Minta BAZNAS RI Bangun Huntara dan Huntap untuk Warga Terdampak Banjir Menurutnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait verval pendataan rumah korban banjir kepada masyarakat.
Ia juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus memaksimalkan pendataan verval rumah korban bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahapan selanjutnya, guna memastikan semua warga terdampak bisa mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.
Semoga semua prosesnya akan berjalan dengan lancar sebagaimana harapan kita bersama,” harap Muhammad Farij. (Chan)
- Editor : N gulo
