Belawan| Wartapoldasu.com – Beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan teror terhadap ustadz dan jemaah masjid setelah penolakan aktivitas narkoba di Jalan Yong Panah Hijau, akhirnya mendapat klarifikasi dari Polres Pelabuhan Belawan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Kompol Edy Suranta pada Rabu, 18 Maret 2026, menegaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut bukanlah aksi teror, melainkan kejadian tawuran antar warga.
“Perlu kami sampaikan bahwa kejadian dalam video tersebut merupakan aksi tawuran yang sebelumnya terjadi pada hari Minggu, 15 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB di wilayah Yong Panah Hijau, antara Lingkungan VII dan Lingkungan VIII,” jelas Kompol Edy Suranta.
Ia menjelaskan, pada saat kejadian, sejumlah tokoh masyarakat bersama warga melakukan upaya pembubaran dan pengejaran terhadap para pelaku tawuran.
“Pada saat itu tokoh masyarakat seperti Ketua BKM , Kepling , Ketua Remaja Masjid, serta masyarakat lainnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku tawuran,” lanjutnya.
Sekira pukul 07.00 WIB, para pelaku tawuran mulai membubarkan diri. Namun, situasi kembali memanas saat seorang wanita berinisial HSH, warga Lingkungan VII, datang dengan membawa sebilah senjata tajam.
“Dari arah pelaku tawuran, datang seorang wanita berinisial HSH dengan membawa sebilah pedang dan sempat mengucapkan ancaman kepada salah satu tokoh masyarakat, yakni Andika, dengan mengatakan ‘nanti ku balas kau ya Andika’,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, para tokoh masyarakat langsung mengamankan wanita tersebut dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap perempuan berinisial HSH telah diproses hukum karena membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kompol Edy.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Apabila masyarakat memiliki informasi terkait gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, agar segera menghubungi Call Center 110 Polri,” tutupnya.
- Editor : N gulo
