Siborongborong| Wartapoldasu.com – Sebanyak 418 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi dilaksanakan usai salat Idul Fitri berjamaah yang digelar di lapangan lapas sejak pukul 07.00 WIB.
Pelaksanaan salat Id berlangsung tertib dan khidmat, diikuti ratusan warga binaan bersama petugas. Suasana perayaan Idul Fitri di lingkungan lapas tampak sederhana, namun tetap sarat makna dengan lantunan takbir yang menggema.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja, didampingi pejabat struktural.
Seluruh warga binaan yang diusulkan, yakni sebanyak 418 orang, dinyatakan memenuhi syarat dan menerima pengurangan masa pidana.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni:
5 orang menerima pengurangan 15 hari
312 orang menerima pengurangan 1 bulan
95 orang menerima pengurangan 1 bulan 15 hari
6 orang menerima pengurangan 2 bulan
Selain itu, satu warga binaan memperoleh Remisi Khusus II sebesar 1 bulan 15 hari.
Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan itikad baik dan berupaya memperbaiki diri.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembinaan tidak berhenti pada pemberian remisi semata, melainkan harus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari setelah bebas nanti.
Sementara itu, pihak lapas menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku serta mendukung proses reintegrasi sosial narapidana. (Tim)
- Editor : N gulo
