Deli Serdang| Wartapoldasu.com – Kepala Desa Aras Kabu, Abdul Rahman Efendi (Abun), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya proyek fiktif di wilayah desanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung kepada awak media pada Senin (29/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Desa Aras Kabu.
Dalam keterangannya, Abdul Rahman Efendi menegaskan bahwa informasi mengenai proyek fiktif dengan nilai Rp185.677.900 tidak benar dan dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Aras Kabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019 tidak pernah ada pembangunan drainase di Jalan Pala, Dusun Mesjid, sebagaimana yang diberitakan.
Menurutnya, kegiatan yang tercatat dalam APBDes tahun 2019 adalah pembangunan saluran air limbah (drainase) yang berlokasi di Dusun Kariya, bukan di Dusun Mesjid.
Adapun rincian proyek tersebut meliputi:
Panjang: 300 meter
Lebar: 1 meter
Tinggi pasangan: 0,65 meter
Nilai anggaran: Rp185.677.900
Kepala desa juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Ia menekankan pentingnya media menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita.
Ia merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa pers wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Seharusnya media melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan tidak sepihak dan sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Pemerintah Desa Aras Kabu berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas di lingkungan.
- Editor : N gulo
