Pematangsiantar | Wartapoldasu.com – Polres Pematangsiantar melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan di Cafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Sat Reskrim.
Dalam kegiatan itu, dua tersangka berinisial VS dan RGN dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian, mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AP meninggal dunia.
Selain kedua tersangka, turut hadir 11 orang saksi yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi guna memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Kegiatan rekonstruksi tersebut juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan dalam proses hukum selanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junto Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP. (Humas)
- Editor: N. Gulo
