Medan| Wartapoldasu.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan di Polrestabes Medan menuai sorotan.
Kuasa hukum pelapor Eilen Prahmayanthy Siregar SH. menyatakan keberatan keras terhadap rencana pemeriksaan anak di bawah umur ”yang juga merupakan anak pelapor (WS) oleh penyidik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor CTPLD 1073 Tahun 2026. Kuasa hukum menjelaskan bahwa awalnya penyidik sempat menyampaikan akan menempuh jalur mediasi setelah seluruh saksi dihadirkan.
Namun, rencana tersebut berubah dengan adanya wacana pemeriksaan terhadap anak pelapor yang masih berusia sekitar 6 tahun.
“Kami sangat keberatan, sangat-sangat keberatan terhadap rencana pemeriksaan anak tersebut.
Anak itu masih di bawah umur dan berpotensi mengalami tekanan psikologis,” ujar kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, langkah penyidik tersebut dinilai tidak mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak, terlebih anak berada dalam posisi sulit karena tidak mungkin memilih antara ayah dan ibunya.
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa dugaan KDRT yang dialami kliennya bukan pertama kali terjadi. Peristiwa kekerasan disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Pelapor berinisial (WS) 34, melaporkan suaminya (JL) setelah diduga kembali melakukan kekerasan pada 7 April 2026. Saat itu, korban mengaku tangannya dijepit dalam kondisi pelaku emosi hingga akhirnya meminta perlindungan kepada tetangga.
Sebelumnya, pada tahun 2024, korban juga diduga mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kening, pelipis, dan tangan.
Bahkan, pada tahun 2021, korban mengaku sempat dirawat di rumah sakit akibat kekerasan yang dialaminya.
“Karena kejadian ini sudah berulang, klien kami merasa takut akan terjadi kembali sehingga memutuskan untuk melapor,” jelas kuasa hukum.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku mengalami tekanan dan ancaman dari pihak suami.
Ia menyebut diminta menandatangani surat cerai dalam waktu singkat serta diminta meninggalkan rumah.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku hingga saat ini tidak dapat bertemu dengan kedua anaknya. Bahkan, ia menyebut anaknya tidak diperbolehkan bersekolah.
“Saya sebagai ibu tidak setuju anak saya yang masih di bawah umur dimintai keterangan. Saya tidak ingin anak saya mengalami trauma atau luka batin,” ungkap korban.
Atas keberatan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan ini ke sejumlah pihak, di antaranya:
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Komisi III DPR RI
Hingga kepada presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah tersebut diambil agar penanganan kasus berjalan transparan dan profesional serta memperhatikan perlindungan terhadap anak.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tidak melibatkan anak di bawah umur dalam proses pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan trauma.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya. (Red)
- Editor : N gulo
