Belawan| Wartapoldasu.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis shabu di Pasar II Timur Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J (48) dan S (33) sebagai pengedar serta A (51) sebagai pengguna narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu, 2 pipet runcing, 1 unit HP, 1 kotak warna coklat, 1 dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 65.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat penggrebekan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika berada di lantai rumah lokasi penggrebekan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengakui sebagai pemilik narkotika jenis shabu tersebut, sementara tersangka S berperan membantu tersangka J menerima uang dari pembeli shabu,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. (usman)
- Editor : N gulo
