Medan| Wartapoldasu.com – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara yang disebut sebagai dugaan kriminalisasi, Senin (11/5/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 tersebut beragendakan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.
Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan memimpin jalannya persidangan secara tegas sehingga seluruh proses dapat berjalan tertib dan lancar.
“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar.
Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.
Dalam persidangan tersebut juga disepakati jadwal lanjutan sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Medan.
Pihak keluarga Persadaan Putra Sembiring dan rekan-rekannya berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang adil dan objektif demi tegaknya keadilan.
Mereka mengaku selama ini diliputi kegelisahan atas penanganan perkara oleh Polrestabes Medan yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap persoalan yang menimpa keluarga mereka, bahkan terkesan menjebak pihak pemohon.
Publik pun berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan memberi perhatian serius agar tidak kembali terjadi dugaan kriminalisasi terhadap wartawan maupun korban yang kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa di pengadilan. (Tim)
- Editor : N gulo
