Jakarta| Wartapoldasu.com – Akibat memuat berbagai pemberitaan kritis terkait dugaan kasus korupsi dan isu sensitif lainnya, website media online Liranews.com� dikabarkan kembali mengalami serangan siber bertubi-tubi.
Jika sebelumnya disebut mengalami serangan hingga 43 juta hacker, kini jumlahnya disebut meningkat drastis hingga mencapai satu miliar serangan yang diduga bertujuan melumpuhkan sistem website tersebut.
Manajemen Liranews.com� menyatakan akan melaporkan dugaan serangan siber tersebut kepada pihak berwenang, termasuk badan siber nasional dan aparat penegak hukum.
“Sekarang ini musuh media kritis, apalagi media yang tidak mau dibayar untuk melakukan takedown berita, mereka justru membayar hacker untuk menyerang medianya.
Kalau dulu media dihantui pembredelan, sekarang media berhadapan dengan hacker bayaran pejabat maupun para koruptor,” tegas KRH. HM. Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA� sekaligus CEO Liranews.com� kepada media di Jakarta.
Menurutnya, di era revolusi industri digital saat ini, ancaman terhadap media tidak lagi hanya berupa intimidasi, kriminalisasi, penganiayaan fisik hingga pembunuhan, tetapi juga upaya “membunuh media” melalui serangan siber jenis DDoS (Distributed Denial of Service).
DDoS merupakan jenis serangan siber yang dilakukan dengan membanjiri server, layanan, atau jaringan menggunakan lalu lintas palsu secara terus-menerus dari banyak sumber atau botnet, sehingga menyebabkan website menjadi lambat, down, bahkan tidak dapat diakses oleh pengguna normal.
“Ini menjadi tantangan serius bagi industri pers media online. Harus ada upaya melawan pihak-pihak yang membayar hacker guna melumpuhkan media.
Cara seperti ini merupakan kejahatan siber yang harus dilacak dan diproses secara hukum,” lanjut Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo Subianto.
Disebutkan, website Liranews.com� bahkan dapat menerima hingga 10 juta serangan per jam. Meski demikian, tim IT internal mengaku tetap bertahan dan tidak melakukan takedown terhadap sejumlah berita sensitif yang dimuat.
Sebelumnya, media tersebut diketahui memuat sejumlah pemberitaan terkait dugaan judi online di Kamboja yang disebut melibatkan politikus, dugaan korupsi di Telkom Indonesia, persoalan produk AQUA, hingga dugaan keterlibatan pengusaha rokok Madura, Haji Her, dalam kasus suap di Bea Cukai.
“Sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan diberikan hak jawab untuk dimuat.
Namun sering kali pihak yang diberitakan tidak menggunakan hak jawab tersebut dan justru meminta berita ditakedown dengan imbalan tertentu,” tutup KRH. HM. Jusuf Rizal. (Tim)
- Editor : N gulo
